Anggota Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku dan Puluhan Senjata Tajam Untuk Tawuran

    Anggota Polresta Bogor Kota Tangkap Pelaku dan Puluhan Senjata Tajam Untuk Tawuran

    KOTA BOGOR  – Sat Reskrim Polresta Bogor Kota Polda Jabar menggelar press conference ungkap kasus Tanpa Hak menguasai atau membawa senjata tajam di Mako Polresta Bogor Kota Jl. Kapt Muslihat Kota Bogor.

    “Hal ini dilakukan guna memberikan pesan kepada masyarakat atau warga yang belum patuh terhadap hukum yang ingin mengganggu situasi Kamtibmas Kota Bogor” ucap Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot D, Rabu (28/2/2024).

    Dalam kurun waktu 1 bulan kami berhasil menangkap 7 orang yang 1 diantaranya anak yang berkonflik dengan hukum, adapun yang berhasil kami amankan RP, IKK als I, MFM ( anak yang berkonflik dengan hukum sudah P21), DS dan S berikut barang bukti senjata tajam yang yang kami amankan berjumlah puluhan yang ada pada nya dan di dekat para tersangka di tangkap, kami mengamankan di wilayah Kota Bogor serta 2 pelaku diantaranya kami tindak tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.

    Keberhasilan ini berkat Patroli malam hari personil Polresta Bogor Kota melalui Tim Kujang Sat Reskrim Polresta Bogor Kota dan Tim Raimas Sat Sabhara Polresta Bogor Kota yang bertujuan untuk mencegah aksi-aksi tindakan kriminal seperti tawuran, begal dan tindak pidana lainnya yang menggunakan senjata tajam, ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot D.

    Kapolresta Bogor Kota melalui Kasat Reskrim Kompol Lutfi Olot D kami tidak akan lelah dan tidak ragu-ragu memberikan tindakan tegas dan terukur bagi yang akan membuat resah warga Kota Bogor dan mengganggu situasi Kamtibmas Kota Bogor dan kami berkomitmen akan membuat Kota Bogor menjadi Kota yang aman, nyaman, ramah dan kondusif.

    Para pelaku kami sangkakan pasal 2 UU RI No. 12 tahun 1951 berbunyi ” Barang Siapa tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan sebagai senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk” dengan ancaman hukuman selama lamanya 10 Tahun.

    Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kanit Reskrim Polsek jajaran Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

    polresta bogor kota
    Hidajat

    Hidajat

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Bogor Barat Antusiad Dengarkan...

    Artikel Berikutnya

    Personil Polsek Bogor Barat  Sampaikan Himbauan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri: Direktorat PPA dan PPO Harus Jadi Leader Kesetaraan Gender
    Kapolri Harap Direktorat PPA dan PPO Tekan Kasus Kekerasan

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll