BOGOR KOTA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja sebanyak 11 Kg sesuai keterangan pada saat press rilis di Mako Muslihat , Senin 28 Agustus 2023.
Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar Kombes Bismo Teguh Prakoso menyampaikan menyampaikan bahwa pengungkapan narkotika jenis ganja 11 kg ini merupakan pengungkapan kerjasama antara Polresta Bogor Kota dengan warga masyarakat bahwa peran dari warga masyarakat sangat besar sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan.
“ Ini merupakan indikator keberhasilan dibentuknya kampung tangguh bebas narkoba dimana semenjak dibangun kampung tangguh bebas narkoba masyarakat menjadi proaktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika di wilayahnya dan kami petugas kepolisian merasa terbantu dengan hal tersebut, ” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Senin (28/8/2023).
“Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Opsnal unit II terhadap Sdr. U.R.A bermula dari Informasi dari masyarakat menerangkan bahwa Sdr. U sering mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan pada hari Minggu tanggal 20 agustus 2023 diketahui Sdr. U ada di rumah yang beralamat di Kp. Kebun kelapa Kel. Cikaret Kec. Bogor selatan Kota Bogor dan pada saat itu sekitar pukul 19.30 wib berhasil di amankan seorang laki-laki yang mengaku bernama U.R.A. Dalam penggeledahan tidak ditemukan barang bukti, setelah di lakukan urine terlihat hasilnya positif ganja (THC), ” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
“Lalu petugas melakukan introgasi lebih dalam Sdr. U oleh petugas dan mengaku menyimpan satu karung berisi Narkotika jenis Ganja di rumah kontrakan orang tuanya yang beralamat di Kp. Kebon Kelapa Kel. Cikaret Kec. Bogor Selatan Kota Bogor, setelah di datangi petugas tidak menemukan barang bukti dan diindikasikan barang bukti tersebut telah dipindahkan oleh sdr. R (DPO), kemudian Tim Opsnal unit II saat itu mendapat telpon oleh warga setempat dan bertemu warga setempat yang mengatakan melihat ada orang yang membawa barang keluar dari rumah kontrakan tersebut ke area persawahan, tim beserta masyarakat setempat melakukan pencarian di area persawah tersebut dan berhasil menemukan satu buah karung yang berisikan 11 paket berlakban coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dan pada saat itu Sdr U mengaku bahwa semua Ganja tersebut adalah milknya yang didapat dari sdr J (dpo), akhirnya Sdr U dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Bogor Kota, ” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Terhadap tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara, ” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kapolresta Bogor Kota, Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kapolsek Tanah Sareal, Wakasat Narkoba, Kasi Propam Bogor Kota, Kasi Humas Bogor Kota, dan Wartawan Media Cetak dan Online
#KampungBebasNarkoba
#PolrestaBogorKota