Bhabinkamtibmas Polres Karawang Sosialisasi TPPO Kepada Warga Sukamakmur

    Bhabinkamtibmas Polres Karawang Sosialisasi TPPO Kepada Warga Sukamakmur

    Polres Karawang - Bhabinkamtibmas Polsek Telukjambe Timur Polres Karawang Aipda Fuad Fahrul Roji melaksanakan sosialisasi pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

    Pasalnya, sosialisasi tersebut disampaikan langsung kepada warga di lingkungan Gempol Girang RT 09/05 Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Kamis (24/5/2024).

    Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono., SIK., M.Si melalui Kapolsek Telukjambe Timur AKP Iis Puspita., SH., MH menyampaikan, menurut Undang-undang No.21 Tahun 2007, TPPO merupakan tindakan perekrutan, pengangkutan atau penerimaan seseorang.

    Tindakan tersebut, biasanya disertai dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang maupun memberi bayaran atau manfaat.

    "Sehingga akan memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali tersebut terhadap orang lain, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi, " ungkap AKP Iis Puspita., SH., MH.

    "Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga diantaranya, unsur proses, cara serta eksploitasi. Bila ketiganya terpenuhi, maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang, " ucapnya melanjutkan.

    Seperti yang diketahui, bentuk perdagangan manusia secara rinci dapat digolongkan ke dalam tiga kategori, yaitu berdasarkan tujuan pengiriman, korbannya dan bentuk eksploitasinya.

    Menurut Kapolsek, definisi perdagangan manusia adalah perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang dengan paksa atau penipuan. Tujuannya ialah untuk memanfaatkan mereka demi mendapatkan keuntungan.

    "Jadi, korbannya bisa saja pria, wanita dan anak-anak dari segala usia maupun semua latar belakang bisa menjadi korban kejahatan ini, yang kerap terjadi di setiap wilayah di dunia, " jelas perwira polisi itu.

    Kapolsek menandaskan, para pelaku TPPO ini sering menggunakan kekerasan atau agen tenaga kerja palsu dan janji palsu, seperti kesempatan kerja dengan maksud untuk mengelabui dan memaksa korban.

    "Bagi warga yang mengetahui ataupun menjadi korban dari aksi TPPO, segera laporkan langsung ke nomor Lapor Pak Kapolres maupun Lapor Pak Kapolsek. Ataupun bisa menghubungi Bhabinkamtibmas dan layanan call center 110 bebas pulsa, " pungkas AKP Iis Puspita., SH., MH.

    Kapolres Karawang_AKBP Wirdhanto Hadicaksono

    Kota Bogor

    Kota Bogor

    Artikel Sebelumnya

    Kapolsek Telukjambe Timur Polres Karawang...

    Artikel Berikutnya

    Bali Aman Saat WWF, Akademisi Beri Apresiasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Resmi Tutup Pendidikan Latker Flight Control System Mechanical Basic Speciality Course Boeing 737
    Polres Jember Siagakan Personel di Pantai Saat Ops Lilin Semeru 2024, Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll