Fasilitasi Penyelenggara Ponpes, Komisi IV DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2022 

    Fasilitasi Penyelenggara Ponpes, Komisi IV DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2022 
    Photo: Komisi IV DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda No 3 Tahun 2022 

    BOGOR - Sebagai Perda teranyar yang ditetapkan oleh DPRD Kota Bogor, Perda nomor 2 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, langsung disosialisasikan oleh Komisi IV DPRD Kota Bogor.

    Dengan hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Karnain Asyhar menerangkan sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada para pengelola pesantren agar bisa segera mendaftarkan pondok pesantrennya ke Pemerintah Kota Bogor. 

    “Perda ini mengatur kewajiban Pemerintah untuk menyelenggarakan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi pesantren. Diharapkan, pesantren sebagai salah satu institusi pendidikan tertua mampu berkembang secara optimal sehingga dapat meningkatkan kualitas santri sebagai salah satu SDM harapan masa depan”, jelas Karnain, pada Kamis (11/08/22).

    Berdasarkan data yang ada, Karnain mengungkapkan ada 140-an Pondok Pesantren di Kota Bogor. Namun, hingga saat ini, baru ada 70-an pesantren yang sudah meregisterasi ulang izin pendidikannya. Ia pun berharap, dengan adanya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Tim Pengembangan Pondok Pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi terkait registerasi ulang izin pendidikan pondok pesantren. 

    “Jadi harapannya dengan perda ini jadi, nanti juga ada team pengembangan pondok pesantren bisa mengadvokasi dan memberikan informasi kepada ponpes yang belum melakukan registerasi untuk melakukan registerasi. Dengan demikian, Pemerintah bisa optimal untuk memfasilitasi pesantren, ” ujar Karnain. 

    Nantinya, pondok pesantren yang sudah teregisterasi ini akan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota bogor sesuai amanat Perda yang tertuang didalam pasal 22, dimana Pembiayaan Fasilitasi Pesantren dan Insentif dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belaja Daerah (APBD), Dana Abadi Pesantren dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

    “Salah satu pasal yang penting adalah pasal 14 yang mengatur pemberdayaan Pesantren untuk meningkatkan kemandirian ekonomi Pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungan Pesantren. Dengan demikian, Pesantren dapat lebih optimal dalam menerapkan kurikulum yang lengkap kepada santri didiknya”, pungkas Karnain.***

    fasilitasi penyelenggaraan ponpes perda nomor 2 tahun 2022 dprd kota bogor komisi iv dprd kota bogor kota bogor jabar
    Updates

    Updates

    Artikel Sebelumnya

    Dinilai Masih Jauh Ruang Terbuka Hijau,...

    Artikel Berikutnya

    Danrem 061/Sk Lakukan Peninjauan RS Salak...

    Berita terkait