KOTA BOGOR - Polsek Bogor Barat Jajaran Polresta Bogor Kota Polda Jabar gaungkan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan memasang spanduk himbauan.
Hal itu sesuai dengan perintah Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso untuk menindak lanjuti atensi Kapolri tentang pemberantasan TPPO di Indonesia dengan segera.
"Kami lakukan berbagai upaya untuk turut mensukseskan program prioritas Kapolri dalam pemberantasan TPPO, salah satunya dengan memasang spanduk, " ucap Kapolsek Bogor Barat Kompol Ahmad Rivai, Sabtu (5/8/2023).
Seperti yang terlihat di beberapa tempat keramaian maupun strategis. Spanduk bertuliskan "Polresta Bogor Kota Siap Perangi Tindak Perdagangan Orang". terpampang jelas yang disertai dengan nomor telpon pengaduan.
Nomor telpon 087810010057 merupakan nomor pribadi Kapolresta Bogor kota, bilamana masyarakat mengetahui adanya TPPO, dapat melaporkan kepada nomor tersebut 1 x 24 jam.
"Upaya ini dilakukan dalam rangka mengungkap maupun mencegah adanya Tindak Pidana Penjualan Orang, dimana hal tersebut merupakan atensi langsung dari Kapolri, " pungkas Kapolsek.
Humas Polsek Bogor Barat Polresta Bogor Kota Polda Jabar.