KOTA BOGOR – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Curanmor di Kota Bogor yang berlangsung di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor.
“Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota beserta jajaran Polsek Tanah Sareal berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi di Jl. Sholeh Iskandar No. 59 RT. 001/008 Kel. Kedungjaya Kec. Tanah Sareal Kota Bogor dan Kp. Manggis RT 002/001 Kel. Mekarwangi Kec. Tanah Sareal Kota Bogor, ” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Dalam ungkap pelaku curanmor tersebut kami mengamankan 2 orang pelaku diantara Sdr. H yang kami amankan di daerah Parung Kab. Bogor dengan barang bukti 1 unit mobil Mitshubishi L300, 1 kunci letter T, 1 soket, 1 anak kunci serta 4 ban luar dan Sdr A yang kami amankan di daerah Kec. Ciseeng Kab. Bogor , pada saat melakukan tindak pidana pencurian Sdr. A di bantu Sdr. B ( DPO) dan Sdr. R (DPO), menurut pengakuan Sdr A ini telah melakukan pencurian mobil sebanyak 4 kali di daerah Kota Bogor, Kab. Bogor dan di Kota Depok, ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso juga menjelaskan bahwa pasal yang di sangkakan terhadap para tersangka Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun dan Pasal 364 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.
Kami menghimbau kepada pemilik kendaraan dalam memarkirkan kendaraannya di tempat yang lebih terjaga dan di kunci ganda serta menggunakan GPS dan untuk antisipasi pencurian pada saat mudik lebaran silahkan kepada masyarakat untuk menitipkan kendaraannyaa di kantor Kepolisian terdekat tanpa di pungut bayaran serta untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas bahwa rumah dalam keadaan kosong untuk di lakukan patroli, pungkas Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online