Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Online Jaringan Nasional

    Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Prostitusi Online Jaringan Nasional

    KOTA BOGOR – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Prostitusi online jaringan nasional di Mako Polresta Bogor kota Jl. Kapten Muslihat Kota Bogor.

    Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku prostitusi online jaringan nasional yang berinisial Sdr. DTP warga Bogor yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 sekitar pukul 23.30 WIB di Hotel 101 Jl. Suryakencana Kec. Bogor Tengah Kota Bogor.

    Kasus tersebut berhasil diungkap karena adanya laporan dari masyarakat yang memberi informasi tentang maraknya praktek prostitusi online di Kota Bogor, setelah di lakukan Penyelidikan didapat salah satu hotel di kawasan Suryakencana akan terjadi transaksi protitusi online kami pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan sepasang laki-laki dan perempuan tanpa terikat pernikahan di salah satu kamar hotel yang berada di kawasan Suryakencana berikut mengamankan mucikari di Lobby hotel tersebut, ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.

    Tersangka DTP menjadi mucikari sejak tahun 2019 sampai sekarang dan memiliki 20 orang anakan yang berprofesi sebagai cadi , selebgram hingga putri budaya yang tersebar di berbagai Kota di antaranya Bogor, Jakarta, Bandung Jawa tengah, Kalimantan, Bali dan kota lainnya sesuai pesanan tamu dengan tarif harga mulai Rp. 1.000.000 hingga Rp. 30.000.000 dan tersangka mendapatkan keuntungan 10% sampai 20% di setiap transaksi.

    Pengguna atau laki-laki hidung belang melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening pelaku kemudian perempuan tersebut di antarkan langsung ke lokasi sesuai kesepakatan dan pelaku menunggu di lobby hotel dan pelaku sejak tahun 2019 hingga 2024 sudah mendapatkan keuntungan sekitar Rp.200.000.000 hingga Rp. 300.000.000 yang dipergunakan untuk kehidupan sehari-hari dan gaya hidup tersangka, sambungnya.

    Pelaku kami sangkakan UU No 21 tahun 2007 Bab 2 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

    Adapun modus tersangka menawarkan perempuan kepada laki-laki melalui WhatsApp yang sudah di kenal oleh tersangka dan motif tersangka melakukan karena faktor ekonomi, pungkasnya.

    Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

    polresta bogor kota
    Sjah Nur

    Sjah Nur

    Artikel Sebelumnya

    Guna Cegah Tawuran dan Geng Motor, Blue...

    Artikel Berikutnya

    Satlantas Polsek Bogor Timur Rutin Berikan...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kuatkan Jiwa Korsa, Bakamla RI Gelar Lomba Senam Garda Laut Indonesia
    Lanud Sultan Hasanuddin Bagikan Bantuan Sembako di Tiga Kecamatan Untuk Cegah Stunting

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll