BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Pembunuhan Di Pondok Nirmala di Mako Muslihat Kota Bogor, Selasa 05 Desember 2023.
“Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota dan Polsekta Bogor Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Pondok Nirmala Jl. Kedungbadak No. 474 RT 009/003 Kel. Kedungjaya Kec. Tanah Sareal sesuai dengan pasal 338 KUHP , kasus pembunuhan tersebut di ketahui pada hari Sabtu tanggal 02 Desember 2023 sekitar pukul 23.30 WIB yang di lakukan oleh kekasih korban berinisial RAP ( 20 THN ) dengan korban bernama FA ( 22 THN )” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso (05/12/2023).
Tersangka melakukan tindakan tersebut dengan cara membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kosong dan dengan menggigit hidung korban hingga kekurangan oksigen.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso juga menjelaskan motif tersangka membunuh korban karena tersangka memutus hubungan asmara / pacaran tetapi korban tidak terima dan korban langsung berteriak dan tersangka dituntut dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara, pungkasnya
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.