BOGOR KOTA – Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso menggelar press conference ungkap kasus Perjudian Online di Mako Polresta Kota Bogor.
“Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus Perjudian Online di Kota Bogor sesuai dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan mengamankan Tersangka dengan inisial FA ( 20 ) dan KA ( 22 )” ucap Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Hal ini di lakukan karena adanya aduan masyarakat melalui Nomer Aduan Kapolresta Bogor Kota banyak masyarakat yang terlilit utang dan terlilit masalah keuangan karena uang nya di pakai untuk judi online karena itu guna melindungi masyarakat dari pengaruh negatif judi online maka kami konsisten dalam pengungkapan penyakit masyarakat salah satunya judi online”, ujarnya.
Dalam kasus ini kami mengamakan 2 orang tersangka dari 2 Laporan Polisi yang berbeda yakni Tersangka FA ( 20 ) di tangkap di wilayah Kec. Bogor Tengah yang merupakan selebgram Kota Bogor dengan jumlah pengikut 22.3 RB pemilik akun “fahimabdtt” memposting atau mengiklankan situs judi online HUSKY123, ZEONSLOT, AKAISLOT, PIXIUBET, HOMES dan BYON88 dengan meraup keuntungan per situs dari bulan Juni 2023 hingga Januari 2024 sebesar Rp.350.000 sampai Rp. 700.000 per 2 minggu.
Kami pun mengamankan KA ( 22 ) di tangkap di wilayah Kec. Bogor Timur yang merupakan selebgram Kota Bogor dengan jumlah pengikut 45.5 RB pemilik akun “ktrnaryn” hasil Penyelidikan dan Penyidikan tersangka KA ( 22 ) telah mengiklankan atau memposting situs judi online PANENGG, HUSKY SLOT dan CENDANA88 sejak bulan Februari 2022 hingga Januari 2024 dengan meraup keuntungan Rp 1.500.000 sampai Rp. 3.000.000 per 2 minggu, awal KA ( 22 ) memposting iklan judi online pada bulan Januari 2022 ada yang menawarkan atau menghubungi menjadi endorse judi online dengan imbalan Rp. 3.000.000 perbulan dan KA ( 22 ) menyanggupi, hasil uang tersebut di gunakan Tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, bayar kostan dan bayar kuliah
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso akan kita jerat ke 2 Tersangka dengan pasal 45 (3) UU RI No 1 Thn 2024 atas perubahan kedua UU RI No 11 Thn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( ITE ) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10.000.000.000.
Baca juga:
Baharkam Polri Evaluasi Penanganan Pandemi
|
Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.