KOTA BOGOR – Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar melaksanakan kegiatan teguran non yustisi di Kawasan Tertib Lalu Lintas Kota Bogor.
Hal tersebut sesuai dengan arahan Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso untuk mewujudkan perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan lalu lintas, perlu dilakukan upaya-upaya yang bersifat preemtif hingga represif.
“Kita upayakan himbauan atau teguran simpatik bagi pelanggaran lalu lintas yang melintas KTL dan sifatnya tidak fatal dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, ” ungkap Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria, Sabtu (19/8/2023).
Kawasan tertib lalu lintas sendiri adalah suatu kawasan yang dibangun, dibina dan dibentuk serta diawasi untuk menjadi suatu kawasan yang mencerminkan dan mengimplementasikan bagaimana lalu lintas yang baik dan benar.
Kawasan ini sudah dibangun lengkap dengan fasilitas jalan yang layak untuk pengguna jalan, baik pengendara Roda dua, Roda empat, pejalan kaki, kendaraan prioritas dan pemberhentian.
“Kawasan tertib lalu lintas Kota Bogor saat ini ada di empat ruas jalan yaitu Juanda, Harupat, Sudirman dan Ahmad Yani kedepannya kita usulkan untuk diperpanjang ruas jalannya dan disahkan melalui surat keputusan Walikota Bogor, ” Pungkas Kompol Galih.