BOGOR- Polresta Bogor Kota Polda Jabar mulai melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap M (48) terduga pelaku pencemaran Sungai Ciliwung yang menyebabkan aliran sungai tersebut berbusa pasa Sabtu (23/3/2024).
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, M yang saat ini masih berstatus sebagai saksi diduga melakukan pencemaran setelah mencuci gentong dan jeriken bekas yang masih berisi limbah sabun cuci di Sungai Ciliwung.
“Gentong dan jeriken itu ia dapat dari pengusaha home industri di Citeureup dan hendak dijual. Namun saat menerima barangnya ternyata masih ada limbah sabun. Yang bersangkutan kemudian mencuci gentong dan jeriken di sungai dan membuat sungai itu berbusa, ” terang Bismo pada Senin (25/3/2024).
Ia mengatakan, pihaknya bakal memeriksa lebih lanjut apakah ada unsur pidana yang telah dilakukan terduga pelaku. Pihaknya juga masih menunggu hasil uji laboratorium yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup pada air yang terkontaminasi limbah sabun.
“Kalau ada unsur pidana akan kami periksa lebih lanjut. Pasal yang digunakan Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Bagi yang melanggar diancam hukuman penjara 3 tahun, ” terang Bismo.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara mengatakan pihaknya saat ini sudah memeriksa 3 orang saksi, 2 orang di antaranya merupakan warga sekitar.
Dirinya masih mendalami apakah ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh M sehingga membuat Sungai Ciliwung berbusa.
“Kami juga akan melakukan pengembangan ke pengusaha home industry di Citeureup terkait bagaimana sistem mereka dalam pengamanan limbah, ” terangnya.