KOTA BOGOR– Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali ungkap kasus Penipuan dan Penggelapan di Mako Polresta Bogor Kota jalan Kapten Muslihat Kota Bogor.
”Pengungkapan ini berawal dari adanya aduan ke nomor aduan Kapolresta Bogor Kota dan kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan, kronologis kejadian korban mendatangi PT. D K yang bermaksud hendak melamar bekerja di luar negeri yaitu ke negara Jepang secara illegal dengan menggunakan visa turis bukan visa kerja dan korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang ke Rekening yang sudah di berikan pelaku K kepada korban, ” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (2/12/2023).
“Kemudian korban mentransfer uang ke rekening yang sudah diberikan oleh pelaku K dengan jumlah Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) secara bertahap namun apa yang dijanjikan pelaku K tersebut ternyata fiktif, ” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Pelaku K ini diduga sudah memberangkatkan 3 orang ke Polandia, 2 orang ke Jepang dan 1 orang ke Hongkong dan sementara yang diduga gagal diberangkatkan sejumlah 9 orang ke Polandia dan 4 orang ke jepang, ” ujar Kombes Bismo Teguh Prakoso
“Pelaku K kita jerat dengan undang undang Pasal 378 KUHPidana junto pasal 372 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun tahun penjara, ” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Turut hadir dalam giat press conference antara lain Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas, serta wartawan media online dan cetak.