KOTA BOGOR – Polresta Bogor Kota Polda Jabar kembali ungkap kasus Pencurian dengan Kekerasan di Mako Polresta Bogor Kota jalan Kapten Muslihat Kota Bogor.
”Kronologis kejadian ini terjadi ketika korban yang seorang karyawan yang sedang bersiap siap untuk melakukan aktifitas sebagai karyawan alfamart tiba tiba korban M A dihampiri oleh pelaku A Y yang menodongkan senjata tajam kearah korban, ” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Sabtu (2/12/2023).
“Kemudian pelaku mengambil sejumlah uang yang ada di dalam Alfamart tersebut dan kemudian keluar lari meninggalkan TKP dan korban berteriak berusaha mengejar keluar namun tidak berhasil selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bogor Kota dan pelaku A Y berhasil kita amankan, ” lanjut Kombes Bismo Teguh Prakoso.
“Pelaku A Y ini adalah seorang karyawan dan kepala toko juga dan pelaku kita jerat dengan undang undang Pasal 365 ayat (1) KUHPidana junto pasal 53 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun tahun penjara, ” tutup Kombes Bismo Teguh Prakoso.
Turut hadir dalam giat press conference antara lain Wakapolresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kasi Propam Polresta Bogor Kota, Kasi Humas, serta wartawan media online dan cetak.